Copyright © Semangat Matahari
Design by Dzignine
Rabu, 08 Desember 2010

SePEngGal KaTa TenTanG JiLbAb


JiLbaB
MusLimah. . . . .
JiLbabMu membuat anggun dan berwibawa...
Tegar menentang arus kejam zaman
Teguh dengan prinsip di tengah kelalaian insan
Lihat. . . . .
Sesama jenisMu di Baratdan dimana-mana
Mereka ibarat dagangan di pajang dan di sentuh tangan kotor
Di tindas dan hanya pemuas nafsu belaka 
MusLimah. . . . .
Kau terlindungi dari pandangan mata jalang
Dari debu yang mengandung beribu kuman
Dari sentuhan tangan-tangan kotor yang buas
MusLimah. . . . .
Cukuplah jilbab sebagai benteng 
Menutupi raga dan menjaga hati. . .
..................................................................................

Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albany kriteria jilbab yang benar harus menutup seluruhbadan, kecuali wajah dan dua telapak , jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.
Pendapat yang sama sebagaimana dituturkan Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,] sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung) yang juga diwajibkan, sesuai dengan salah satu ayat surah An-Nur 24:31, yang berbunyi:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita... (QS an-Nur [24]: 31)
Pendapat ini dianut juga oleh Qardhawi sebagaimana dicantumkan pada kumpulan fatwa kontemporernya

0 komentar:

Posting Komentar